Polisi Autopsi Jasad Bayi Z di Rohul 

Pekanbaru | Senin, 13 Desember 2021 - 11:41 WIB

Polisi Autopsi Jasad Bayi Z di Rohul 
Proses autopsi bayi Z yang dilakukan Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Forensik di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Sabtu (11/12/2021). (AFIAT ANANDA/ RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian daerah (Polda) Riau melakukan autopsi terhadap jasad bayi berumur 2 bulan di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Bayi yang telah dikubur tersebut, diduga menjadi korban kekerasan saat ibu­nya Z diperkosa oleh pelaku berinisial DK.
 
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Ahad (12/12). 

Dijelaskan dia, autopsi di lakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Tim Ahli 


Forensik dari Polda Riau. Dimana, proses otopsi dilakukan dengan mengeluarkan kembali jasad bayi yang telah dikubur. Menurut Kombes Sunarto, otopsi sangat penting guna mengetahui penyebab kematian korban. "Benar. otopsi dilaksanakan Sabtu (11/12) lalu," ujarnya singkat.
 
Sebelumnya, korban pemerkosaan berinisial Z (19) mengaku bayi miliknya yang masih berusia 2 bulan sempat dibanting oleh pelaku DK pada saat dirinya diperkosa. Hal itulah yang diduga menjadi penyebab bayi malang tersebut tewas. Untuk mengetahui kebenaran, polisi kemudian melakukan otopsi. 

"Kami akan mendalami keterangan dari korban yang mengatakan bahwa bayi tewas karena kekerasan. Itu didalami dengan melakukan otopsi,” pungkas Sunarto. 

Diketahui sebelumnya, seorang ibu Muda di Rohul berinisial Z melaporkan 4 orang atas dugaan pemerkosaan. Tidak hanya sekali, korban diperkosa berkali-kali bahkan hingga digilir oleh 4 terlapor. Selain diperkosa, korban juga sempat mendapat perlakuan kekerasan dan ancaman akan dibunuh oleh para pelaku bila membongkar kejahatan mereka. 

Namun korban bersama suaminya S memberanikan diri melapor ke Polsek Tambusai Utara. Saat melapor, bukan mendapat perlindungan, korban bersama suami diduga juga mendapat perlakuan kasar serta tekanan dari dua oknum polisi yang merupakan penyidik di polsek setempat. 

Mereka dipaksa berdamai dengan terlapor. Ancaman dari oknum tersebut akhirnya berhasil direkam oleh korban. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas oknum anggota mengeluarkan kata-kata kasar dan bernada ancaman pada korban. 

Dalam perjalanan kasusnya, polisi kemudian melakukan mutasi terhadap dua oknum anggota Kepolisian sektor (Polsek) Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu. Keduanya, Bripka JOL dan Bribda RRS ditarik menjadi BA Biddokes Polda Riau dalam rangka pemeriksaan. 

Mutasi tertuang di dalam surat telegram Kapolda Riau No.ST/1666/XII/KEP/2021 yang ditandatangani Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Joko Setiono atas nama Kapolda.(nda) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook